Waspada Para Nasabah BRI Uang Tabungan Di ATM bisa Pindah ke Kanton Pegawai BRI..!

Waspada Para Nasabah BRI Uang Tabungan Di ATM bisa Pindah ke Kanton Pegawai BRI..!

Husain Idris
Selasa, 20 Agustus 2024

SuaraSulawesi.Com - Makassar - Oknum Pegawai Bank BRI Cabang Jalan Sultan Alauddin Titik Koordinat Jalan Rappocini kota makassar, Zulfikar Pegawai BRI diduga menggelapkan uang milik nasabah senilai Rp. 10.000.000, Makassar, 


Pada hari Senin Tanggal 5 Agustus 2024 Dahlan Dgn.Rimo datang Ke kantor BRI Cabang Alauddin untuk  di buat kan Kartu ATM karna selama punyah Rekening Tabungan di Bank BRI belum punyah Kartu ATM dan di dalam buku Tabungan Dahlan tercatat senilai Kurang lebih RP.10.500.000 


Uang tersebut merupakan tabungan  nasabah BRI Cabang Alauddin, atas nama  Dahlan Dg. Rimo dengan nominal tabungan Rp.10.500.000, (Sepuluh juta rupiah).Selasa 20/8/2024


Dugaan penggelapan oleh oknum pegawai Bank BRI Cabang Alauddin tersebut menuai kritik dari paktisi hukum, Irwan Tompo SH 


Irwan SH Sebagai Kuasa Hukum Korban menilai Aksi tersebut tak hanya merugikan nasabah, namun menjadi preseden buruk terhadap institusi BRI sebagai lembaga perbankan.


Aksi Penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai BRI tersebut, disinyalir tak hanya dilakukan satu orang, kuat dugaan melibatkan orang dalam

Irwan menduga aksi penggelapan tersebut diduga melibatkan pihak lain. Pasalnya, saat korban mengajukan permohonan pembuatan ATM, Pegawai Bank BRI meminta ATM dan Sandinya lalu memberikan uang senilai Rp. 5.00.000 (Lima ratus ribu rupuah) dengan Alasan  dan mengatakan kepada Nasabah Dahlan Dg. Romo ada kelebihan uangta Rp.500.000 lima ratus ribu rupiah.


"Oknum Pegawai BRI yang bersangkutan menerbitkan ATM sesuai permohonan Nasabah lalu meminta ATM dan sandinya lalu memberikan nasabah uang senilai Rp. 500.000, Lima ratus ribu rupiah," ujar Irwan, S.H., Kuasa Hukum,


Menurut Menurut Irwan, dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh oknum pegawai Bank BRI Cabang Alauddin tersebut merupakan perbuatan pidana yang patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum


Nasabah bermohon untuk di buatkan ATM kepada Sulfikar  pegawai BRI untuk pembuatan ATM tentu Pin harus di rahasiakan dan cuma  Nasabah saja yang mengetahui dan siapapun tidak bisa tahu baik itu pegawai BRI atau pun siapa 


Tapi anehnya pegawai BRI Sulfikar meminta ATM yang di pegan oleh Nasabah  lalu memberikan uang dan mengatakan ada uang kelebihan uang yang masuk di Rekening ta sebanyak Rp. 500.000, ( lima ratus ribu rupiah )" Tandanya.


Praktisi hukum Irwan, S.H., tersebut menjelaskan jika aksi penggelapan ssecara sengaja melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana di maksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara.

Kasus ini sudah Kami laporkan ke Polrestabes Makassar dengan nomor laporan : LP/B/1450/SPKT POLRESTABES MAKASSAR POLDA SULAWESI SELATAN.


Di sisi lain awak media yang mendapat informasi terkait dugaan penggelapan tersebut, mencoba melakukan konfirmasi via pesan singkat Watsaap kepada kepala unit BRI cabang alaudin makassar 


Kepala Unit BRI yang di konfirmasi Lewat  via pesan singkat Watsaap mengatakan, 

"Mohon maaf itu sudah sesuai SOP kami tidak bisa memberikan konfirmasi, karena ada Legalnya BRI yang menangani. Singkatnya 



Liputan : Team 

Editor.   : Agen 008 HI