Jurnalis Alami Diskriminasi Di PT.IMIP pada saat menjalankan Tugas di Hari Kemerdekaan

Jurnalis Alami Diskriminasi Di PT.IMIP pada saat menjalankan Tugas di Hari Kemerdekaan

Husain Idris
Minggu, 18 Agustus 2024

SuaraSulawesi.Com - MOROWALI - Pada peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-79 yang berlangsung di halaman kantor PT IMIP Morowali, suasana awalnya terasa meriah dan penuh semangat nasionalisme. Namun, di balik kemeriahan tersebut, sebuah insiden yang mengusik semangat kemerdekaan justru terjadi.


Bertepatan di Hari Kemerdekaan RI Tanggal 17 Agustus 2024 sekitar  jam 09.25 WITA, seorang wartawan dari salah satu media online  memasuki area acara melalui pintu utama. Biasanya, akses ke area ini dijaga ketat oleh personel keamanan dari TNI/Polri serta petugas keamanan perusahaan, MSS. 


Namun, pagi itu, penjagaan terasa longgar, seolah memberi kesan bahwa peringatan Hari Kemerdekaan kali ini memang benar-benar terbuka untuk semua.


Dengan niat sederhana untuk mengabadikan momen bersejarah tersebut, wartawan tersebut mulai mengambil gambar suasana perayaan. Namun, tak lama berselang, seorang karyawan PT IMIP yang mengaku berasal dari bagian Humas menghampirinya dengan nada yang tegas.


“Bapak dari mana?” tanya karyawan tersebut.

Wartawan itu, dengan santai dan penuh profesionalisme, menjawab sambil memperlihatkan ID Card miliknya. “Saya dari media online, Bang.” tutur  Rahman Hakim, Kabiro salah satu media online yang bertugas di Kabupaten Morowali itu.


Namun, jawaban tersebut ternyata tidak memuaskan karyawan Humas itu. Dengan nada yang lebih keras, ia menimpali, “Memangnya ada apa bos media masuk ke sini? Wartawan tidak boleh masuk tanpa izin dari pihak legal, karena ini daerah strategis PT IMIP.”


Kebingungan menyelimuti pikiran wartawan itu. Bagaimana mungkin, di hari yang seharusnya menjadi simbol kebebasan, ia justru dihadang ketika hendak menjalankan tugasnya? Ia mencoba menjelaskan, “Ini kan acara HUT RI. Lagi pula, acaranya di halaman kantor, masak harus izin resmi? Saya hanya ingin mengambil gambar, tidak ada niat untuk wawancara.”


Namun, penjelasan itu tak membuat situasi membaik. “Pokoknya tidak bisa, Pak. Kalau mau meliput kegiatan apapun di sini, harus ada izin dari pihak legal PT IMIP,” tegas karyawan itu, sambil menggiring wartawan tersebut keluar dari area kantor.


Wartawan itu pun merasa kecewa, bahkan bingung. Apakah ini yang disebut dengan kebebasan pers yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999? Di saat rakyat Indonesia merayakan kemerdekaan, mengapa justru kebebasan pers seakan disandera di tanah airnya sendiri?


Peristiwa ini menjadi catatan kelam di hari yang seharusnya penuh dengan kegembiraan dan kebanggaan nasional. Di tengah kemeriahan peringatan HUT RI ke-79, ada sebuah pertanyaan yang menggantung di benak kita semua: apakah ini arti kemerdekaan yang sesungguhnya bagi insan pers?.(*)




Liputan. : Ari Laupa 


Editor.     : Agen 008 HI