Kasus Dugaan Korupsi Ketua DPRD Sidrap sudah dilaporkan Di kejaksaan

Kasus Dugaan Korupsi Ketua DPRD Sidrap sudah dilaporkan Di kejaksaan

Husain Idris
Sabtu, 20 Juli 2024

Kasus Dugaan Korupsi Ketua DPRD Sidrap sudah dilaporkan Di kejaksaan 

SuaraSulawesi.Com.- Sidrap - Tanggal 28 Februari 2024, LSM LIDIK PRO Parepare telah melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Operasional Rumah Dinas Ketua DPRD Kab. Sidrap yg diduga terlibat antara lain Ketua DPRD Kab. Sidrap H. Ruslan dan Wakil Ketua DPRD Sidrap Andi Sugiono Bahri;

Substansi Laporan adalah penganggaran Sekertariat DPRD Kabuapten/Kota pada Nomenklatur angggaran Administrasi Umum dan Perangkat Daerah, yang jumlah alokasi anggarannya ± Rp. 500.000.000 (Limaratus Juta Rupiah) untuk setiap tahun, dengan item-item pembelanjaannya, meliputi : 

1. Penyediaan Peralatan Rumah Tangga untuk Rumah Jabatan/Dinas Ketua DPRD Kab. Sidrap;
2. Fasilitasi Kunjungan Tamu, termasuk makan/minum tamu;
3. Penyediaan barang cetakan termasuk pengandaannya.

Bahwa atas Dugaan Penyelewangan tersebut, tindakan/perbuatan tersebut diduga terjadi dan telah dilakukan (tempoes delik) terhitung pada Tahun Anggaran 2020, Tahun Anggaran 2021, Tahun Anggaran 2022, sampai dengan Tahun Anggaran 2023, maka total dugaan kerugian Negara yang disebabkan oleh Dugaan Penyelewangan Dana dimaksud berjumlah ± Rp 2.000.000.000,- (Dua Milyar) dengan menggunakan Modus Laporan Pertanggungjawaban penggunaan anggaranx diduga menggunakan Nota Belanja yang diduga palsu serta Kwitansi atau Tanda terima uang yang diduga Fiktif;


Perkembangan Laporan LSM LIDIK PRO terhadap Laporan kasus dugaan Tipidkor, Pihak Kejaksaan Negeri Sidrap pada tanggal 24 April 2024 telah menerbitkan Sprint Penyelidikan dan telah memulai memanggil beberapa pihak dgn status Saksi temasuk beberap dokumen yg dapat dikualifikasi sbg barang bukti, yg menurut Ketua LSM LIDIK PRO bahwa Laporan mereka telah yakin akan memenuhi lebih dari 2 Alat Bukti atas penyelewengan yang kami telah laporkan, sebagaimana Pasal 26 A undang undang tindak pidana korupsi;

Sementara Kasi Intel Sidrap Muslimin SH ketika saat dikomfirmasi diruang kerjanya mengatakan kasus dugaan korupsi ketua DPRD Sidrap masih tahap penyelidikan dan pemanggilan saksi-saksi sementara Kasi Penkum Kajati Sulsel Sutarmi SH. MH saat dikomfimasi adanya laporan LSM tentang kasus dugaan korupsi ketua DPRD Kabupaten Sidrap membenarkan adanya penyelidikan kasus dugaan Korupsi Ketua DPRD Sidrap H.Ruslan dan Wakilnya Andi Sugiono Bahri (**)

Laporan : Risman 

Editor.    : Agen 008 HI