Diduga Karyawan PT WOM FINANCE Melakukan Pengancaman Dan Penghinaan Terhadap Salah Satu Wartawan Di Kab.Gowa

Diduga Karyawan PT WOM FINANCE Melakukan Pengancaman Dan Penghinaan Terhadap Salah Satu Wartawan Di Kab.Gowa

Husain Idris
Sabtu, 27 April 2024

SUARASULAWESI.COM, MAKASSAR, SULSEL -  Miris, Wahyu Karyawan PT.WOM FINANCE Cabang Gowa Sulawesi Selatan Diduga Mengancam Dan Menghardik Nasabahnya Serta Menghina Profesi Wartawan.

Sebut saja Wahyu, Salah satu Karyawan/Kolektor PT. WOM FINANCE yang bergerak di bidang leasing/pembiayaan kendaraan roda dua yang berada di kabupaten Gowa mendatangi nasabahnya A/n. Ibu Hasniah di rumahnya pada pukul 07.00 wita pagi hari guna untuk menagih cicilan motor Honda Beat yang sudah menunggak (Gowa, Kamis, (25/04/2024).

Saat Wahyu karyawan PT. WOM FINANCE Dengan Nada Melakukan Pengancaman dan menghardik Ibu Hasniah bahwa;”Apa Pekerjaan Suamimu ? Tanya Wahyu.

lalu Ibu Hasniah menjawab dengan berani bahwa, ”pekerjaan suami saya Wartawan”Ucap Hasniah.

Kemudian Wahyu membalas lagi dengan nada marah dan mengatakan pada ibu Hasniah yakni, ” Pekerjaan suamimu itu, yang Wartawan “Calo Calo, Wartawan Tanpa Surat Kabar, Silahkan Suruh Suamimu Bawa Semua Anggota Wartawannya bertemu sama saya,” beber Wahyu dengan nada hentakan marah.

Dan tanpa Ijin Wahyu pada ibu Hasniah tiba-tiba Wahyu mengambil Foto suami dari ibu Hasniah, bahkan melakukan Pengancaman Pada Ibu Hasniah ingin Mempidanakan Ibu Hasniah pada Pukul 12.00 Siang Hari Ini (Kamis, 24 April 2024).

“Saya tidak takut pada wartawan,” Tutur Wahyu pada ibu Hasniah secara berulang-ulang dengan nada marah, padahal Ibu Hasniah sudah berjanji pada Wahyu ingin membayar cicilan motor yang menunggak tersebut, Ketika uang yang ditunggu Ibu Hasniah dari orang lain sudah membayar, karena Ibu Hasniah sementara juga menunggu dari orang membawa uang ke rumahnya dan sudah janjian" ucapnya.

Bahwa sangat jelas Wahyu seorang Karyawan yang bekerja di perusahaan PT. WOM Finance dengan sengaja dan sadar melakukan tindakan Penghinaan terhadap Profesi Wartawan dan Institusi Kewartawanan berdasarkan “UU PERS Tahun 1999” berbunyi “Barang Siapa Dengan Sengaja Menghina Profesi Wartawan dapat di kenakan Pidana”.

Profesi Wartawan Sangat Mulia karena dengan adanya Wartawan yang mendapat informasi melalui narasumber di lapangan, kemudian di publikasikan, sehingga informasi yang di beritakan wartawan di ketahui banyak orang.

Sejatinya jika ada perusahaan leasing atau pembiayaan kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat tidak di perbolehkan menagih tunggakan cicilan kendaraan dengan menghardik maupun mengancam nasabah, Karena yang berhak untuk menarik kendaraan nasabah yang menunggak yakni “Pengadilan Negeri” dan itu prosesnya ada surat resmi dari Perusahaan PT. WOM Finance.


Sumber Berita-@(Team Media)

Nara Sumber : H. Muh. Husain Syukur