SUARASULAWESI.COM, MAKASSAR - Terkait persoalan yang sedang viral yang dimana perusahaan Tenaga kerja outsourching PT BIG yang kemudian di nilai menyalahi aturan/Sop yang dimana kinerja yang dilakukan tidak maksimal kurangnya SDM sebagai salah satu persyaratan utama untuk melakukan suatu pekerjaan sesuai dengan SOP contohnya adalah banyaknya upah tenaga kerja dari PT BIG yang di bayar tidak sesuai dengan UMR. Serta Kinerja yang belum memadai untuk SDM sebagai pelaksana dari pihak PLN SulSelbar
Melihat kejadian tersebut tentu terdapat kerugian negara jika apa yang menjadi dugaan tersebut benar adanya
Maka dari itu Ketua GEMA LMP kota Makasaar (ARU) akan segera melakukan pelaporan secara resmi di Kejaksaan tinggi Sulawesi selatan untuk bagaimana Direktur untama PT BIG segera di lakukan pemeriksaan.
Red