SUARASULAWESI.COM, SULSEL - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus penyimpanan narkotika jenis sabu dan ekstasi di kampus UNM makassar.
Hal ini di ungkap Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso kepada sejumlah awak media di Mapolda Sulsel, minggu (11/06/2023).
Dalam keterangannya Kapolda Sulsel Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso didampingi Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Ghiri Prawijaya, DirNarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana dan Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM Prof Ichsan Ali.
Irjen Setyo Moempoeni mengatakan bahwa, tempat penyimpanan narkoba itu ialah brangkas yang ditanam di dalam tanah yang berukuran 35x25x25 centimeter dan disamarkan dengan tegel 40x40 centimeter.
" Jenis brangkas itu umum dan dapat dijumpai di toko perkakas, Ukuran panjang 35 centimeter, lebar 25 centimeter, tinggi 25 centimeter, kemudian ditanam di lubang luas 40x40 centimeter. Ditutup dengan teralis besi dilas, kemudian ditutup dengan tegel, jadi tersamarkan". Terangnya
Adapun tempat kejadian perkara terdapat 4 TKP pengungkapan ini yang pertama di Jl. Sultan Hasanuddin Gowa, kemudian di kampus UNM Parang tambung, Jl. Mallengkeri Makassar, TKP ketiga di Terminal Cargo SAPX Bandara Udara Internasional Sultan Hasanuddin Maros kemudian di Jl. Muh. Tahir. Perum Jongaya Indah Kota Makassar.
Dari pengungkapan Kasus ini Polda Sulsel Menetapkan 6 tersangka yakni
yakni SAH (32), S (25), MA (33), AG (34), M (36), RR (37) dan dijerat pasal 114 ayat 1 dan 2 subs pasal 112 ayat 2, pasal 111 ayat 1 jo.pasal 132 ayat 1Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.
Perlu di ketahui ke 6 tersangka ini bukan merupakan mahasiswa dan bukan alumni UNM tetapi mereka pernah kuliah di UNM dan tidak sampai selesai.
NiarChandra