SUARASULWESI.COM,, MAKASSAR- Marak diperbincangkan oleh masyarakat tentang dugaan gratifikasi puluhan anggota DPRD dan beberapa kepala OPD Pemkab Polman yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI hingga saat ini belum ada kejelasan.
Dalam perbincangan di salah satu warung kopi di Kota Makassar, beberapa waktu lalu. Alimuddin mewakili masyarakat Polman merasa prihatin terhadap adanya permasalahan yang ada di daerahnya yang hingga saat ini masih dalam penanganan KPK RI.
"Dugaan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Polewali Mandar tahun 2016-2017 yang melibatkan puluhan anggota DPRD dan beberapa kepala OPD Polman yang ditangani oleh KPK RI hingga saat ini masih abu-abu (belum ada kejelasan)," ujarnya.
Kami menilai Komisi Pemberantasan Korupsi RI dalam penanganan kasus ini sangat lambat dan diduga tidak bekerja sesuai tufoksinya, padahal KPK RI yakni Wakil Ketua KPK Lili Pantauli saat itu telah turun ke Polman dan memboyong koper dan dos berkas dari Kantor Bupati dan DPRD Polman.
"Mengenai gratifikasi puluhan anggota DPRD kab. Polman pada dasarnya Ketua KPK di tahun 2019 kala itu yang menjabat Agus Raharjo sudah jelas memutuskan bahwa itu adalah kasus gratifikasi. Pemahaman saya, Kasus gratifikasi adalah pidana, kemudian di tahun 2021 KPK RI mengeluarkan surat prihal tanggapan atas laporan masyarakat yang bertuliskan "sehubungan dengan laporan saudara tertanggal 12 Juni 2021 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kami terima tanggal 22 Juni 2021, bersama ini disampaikan bahwa kasus tersebut sedang ditangani oleh Bidang Penindakan dan eksekusi KPK.
"Dengan pernyataan surat yang dikeluarkan oleh KPK dan ditanda tangani oleh pimpinan Deputi Bidang Informasi dan Data Mochamad Hadiyana, ini berarti persoalan jelas sudah diatas (KPK), tetapi yang jadi pertanyaan hingga sampai saat ini masyarakat belum mengetahui siapa tersangkanya. Belum ada kejelasan, padahal masyarakat menunggu penindakan dilakukan KPK RI," urai Alimuddin.
Didepan beberapa awak media, Alimuddin juga mengatakan bahwa intinya Ketua KPK sendiri di era Agus Raharjo ini adalah gratifikasi dan pengembalian uang juga sudah dikembalikan melalui BRI (titipan). Jadi sekarang karena terima gratifikasi akhirnya dikembalikan, tetapi anehnya tidak ada tindakan hukum terhadap para penerima dan pemberi, sementara adapun indikasi yang terlibat dalam gratifikasi ini kuat dugaan Bupati bersama puluhan anggota DPRD Kab. Polman.
"Jadi, kami selaku Pemerhati Anti Korupsi di Kab. Polman tentunya menginginkan agar KPK RI bekerja. Kasus ini sudah berjalan bertahun-tahun dan KPK sendiri sudah turun kedua kalinya di Polman melakukan penggeledaan dan mengambil barang sebagai barang bukti di kantor daerah. Olehnya itu kami berharap tentunya KPK segera mungkin menetapkan serta mengumumkan tersangka," ujar salah seorang warga yang juga sebagai Pemerhati Anti Korupsi Polewali Mandar.
Oleh KPK RI, Alimuddin juga menyampaikan bahwa masyarakat menginginkan kalau memang ini pidana segera di tersangkakan dan kalau bukan ya hentikan kasusnya biar ada kejelasan dan agar masyarakat juga tahu.
"Masyarakat menginginkan, Kalau memang kasus ini pidana segera tersangkakan, kalau bukan hentikan segera ini kasus. "Jangan sandera pemimpin kita, bupati kita dan kalau memang tidak terdapat tindak pidana, KPK diminta kembalikan barang bukti koper dan dos berkas yang diambil di kantor daerah dan segera mungkin mengumumkan bahwa tidak ada apa-apa (kasus gratifikasi) di Polman sehingga masyarakat tidak dibuat bingun," pungkasnya.
(***)