HB. Law Firm Geram & Akan Mempidanakan Utami Angraeni ke Mapolres Kab. Takalar

HB. Law Firm Geram & Akan Mempidanakan Utami Angraeni ke Mapolres Kab. Takalar

Husain Idris
Senin, 05 Juni 2023

SUARASULAWESI.COM, KAB.TAKALAR - Pengacara Muda yang terhimpun dalam HB Law Firm & Partner  yang terkenal Vokal dan konsen akan problematika Hukum yang kerap-kali terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan, dalam waktu dekat ini akan melaporkan suatu insiden dugaan penipuan yang dilakukan oleh kliennya, dimana klien tersebut berdomisili di Kab. Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, ujar Iman,S.H."

Adapun awal  kronologis kejadiannya berawal dari salah satu kliennya yang bernama Utami Angraeni bermohon kepada HB.Law Firm untuk mendampingi perkaranya, dimana Utami Angraeni meminta kepada Kuasa Hukum untuk membuat suatu gugatan di Pengadilan Agama, Kab. Takalar, Prov. Sulawesi Selatan, beberapa minggu yang lalu di tahun 2023 ini, tambahnya,"

Dalam perjalanannya, Kuasa Hukum pernah dikirimkan suatu bukti transferan dari Pihak  Utami Angraeni selaku klien dari HB.Law Firm via Chat WhatsApp kepada Kuasa Hukum bahwa biaya Jasa Pengacara, teruntuk Perkara di Pengadilan Agama di Takalar telah di tarsnferkan ke nomor rekening Pihak Kuasa Hukum dari HB. Law Firm, namun setelah dicek berulang kali, transferan tersebut, belum masuk sampai saat ini, ujar Kuasa Hukum,"

Dalam peristiwa itu, Kuasa Hukum mengkonfirmasi kepada kliennya Utami Angraeni bahwa transferan tersebut tidak masuk, dan dalam telaah yang dilakukan Kuasa Hukum, ternyata bahwa bukti transferan yang dikirimkan oleh kliennya bernama Utami Angraeni, via WhatsApp ternyata palsu, dan dalam percakapannya via WhatsApp, Utami Angraeni meminta maaf atas kejadian itu, dan Pihak Kuasa Hukum, masih dapat mentolerir dan memberikan maaf kepada kliennya, imbuh Kuasa Hukum,"

Selanjutnya, Pihak Kuasa Hukum melanjutkan tanggungjawabnya sebagaimana Tupoksi Advokat, dalam hal ini membuat Memori Suatu Gugatan ke Pengadilan Agama, Kab. Takalar, Prov.SulSel, dan telah mendaftarkan Memori Gugatan tersebut ke Pengadilan Agama Takalar dengan nomor perkara 178/Pdt.G/2023/PA.Tkl,19 Mei 2023, dan Utami Angraeni sebelumnya menyampaikan via WhatsApp kepada Pihak HB.Law Firm, bahwa setelah Gugatannya telah didaftarkan di Pengadilan Agama, Kab. Takalar, akan langsung menyelesaikan Biaya Jasa Pengacara, namun Utami Angraeni kembali berulah, dan terus berbohong dan terindikasi kuat telah melakukan rentetan urain penipuan kepada Kuasa Hukum, dikarenakan sampai saat ini Biaya Jasa Pengacara tersebut tak kunjung diselesaikan sebagaimana yang diuraikan via WhatsApp, ungkap Iman,S.H."

Atas kejadian tersebut, Pihak HB. Law Firm Geram dan akan mengambil langkah tegas, dan akan menuntut serta mempidanakan kliennya yang bernama Utami Angraeni, ke pihak yang berwajib di Mapolres Kab. Takalar, Prov. Sulawesi Selatan, dengan rumusan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman Pidana Penjara 4 tahun  dan akan menuntut segala kerugian Materil dan Non Materil kepada pelaku bernama Utami Angraeni, tutup, Bung Bahar,S.H."

note: sampai berita ini dinaikkan, pihak Media masih tetap berupaya mengkonfirmasi kepada pihak terkait.

RED